Cara Menerbitkan Buku Salah Satunya Adalah Dengan Mengenal Hak Cipta Penerbitan Buku
Sering mendengar kata copyright? Jika
kita melihat halaman sampul buku, baik bagian depan, belakang atau dalam,
terdapat tulisan “Copyright”.
Di bawah konsep hukum, istilah copyright tersebut merujuk pada pengertian
hak kekayaan intelektual. Hak Cipta mencakup kreasi pikiran dan hak eksklusif
untuk mendapat pengakuan. Hak cipta atau copyright meliputi
merk dagang, hak desain industri, hak paten, dan rahasia dagang, selain itu
juga tercantum dalam penerbitan buku.
Hak cipta sendiri dapat didefinisikan lebih luas sebagai hak-hak
berdasarkan hukum untuk menjamin kepemilikan dan memberikan hak eksklusif
kepada pencipta ide untuk berbagai urusan berikut. Sedangkan kata copyright merujuk
pada pengertian hak untuk mengkopi. Antara lain:
- Membuat karya turunan
- Melakukan dan menampilkan
pekerjaan umum
- Membuat salinan dan
mendistribuikan pekerjaan
- Mencegah orang lain membuat
salinan dari karya yang bukan miliknya.
Gagasan penulis tidak akan diakui hak ciptanya sampai diwujudkan dalam
bentuk buku. Jika sudah berbentuk buku, maka hak cipta yang berlaku atas
karyanya mencakup semua elemen pada buku yang dapat digolongkan sebagai
ekspresi penulis.Selama ada bukti fisik dari karya, maka karya tersebut bisa
diberikan hak cipta. Dengan adanya hak cipta, karya-karya seperti buku
misalnya, dapat dilindungi secara otomatis meskipun tidak dipublikasikan. Karya
atau hasil ide yang tidak ditunjukkan dalam bentuk fisik tidak dapat diberikan
hak cipta.
Dalam dunia penerbitan dan penerbit buku, buku merupakan sebuah
contoh benda dengan bentuk fisik yang bisa diberi hak cipta. Pemberian hak
cipta biasanya dilakukan untuk melindungi penerbit dan penulis dari
penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Unsur keamanan terkait hak
cipta di penerbitan penting dijaga oleh segenap pihak penerbit buku.
Upaya pelanggaran hak cipta atau copyright dapat dilakukan oleh berbagai
pihak, termasuk penulis, editor, penerjemah, dan penerbit buku. Hal ini adalah cara menerbitkan buku yang salah pelanggaran hak cipta bisa terjadi akibat ketidaktahuan atau ketidak pedulian
penerbit buku. Hal ini dapat dihindari dengan memahami banyak hal terkait
copyright. Menghindari penyalahgunaan hak cipta juga bisa dilakukan dengan
menghimpun kerjasama pihak penulis dan penerbit untuk memproduksi karya yang
orisinil dan bertanggung jawab.
Sebagai penulis, berikut 2 cara menerbitkan buku untuk menghindari pelanggaran
hak cipta.
- Penulis bisa mengambil ide
orang lain dengan menuangkannya kembali. Ia harus menuangkan ide atau
gagasan orang lain tersebut dengan kata-katanya sendiri. Hal ini sering
disebut juga parafrase. Tentunya parafrase juga dilakukan dengan
mencantumkan sumber, baik di catatan kaki maupun daftar pustaka.
- Penulis bisa menyertakan
kutipan langsung dengan mencantumkan tanda petik atau quotation marks
(“......”) untuk menyalin tulisan orang lain. Ia juga tidak boleh lupa
menuliskan sumber, baik dalam teks, di catatan kaki, atau daftar pustaka.
Penulis mengutip secara lengkap dengan mencantumkan sekurang-kurangnya
nama penulis, judul, dan nama penerbit bukunya jika ada.
Hak cipta atas karya berbentuk buku bisa dipegang oleh penulis atau
penerbit buku. Pemegang hak cipta dari suatu karya berupa buku bisa beralih
dari pencipta ke pemegang hak cipta. Peralihan ini terjadi apabila ada
pengalihan hak cipta dari si pencipta karya kepada si pemegang hak cipta.
Pemegang hak cipta bisa juga merupakan pihak lain yang menerima hak dari
pencipta sebagai penerima pertama hak cipta, misalnya penerbit buku.
Sementara itu, dari pihak penerbitan, editor buku dapat dijadikan sebagai
agen untuk menjaga keamanan penerbitnya terkait persoalan hak cipta. Ia bisa
diarahkan untuk lebih peka dalam mengantisipasi adanya pelanggaran copyright.
Editor dalam rangka menghindari plagiarisme bisa melakukan keterampilan
mengoneksi memori. Caranya, editor memastikan terlebih dahulu bahwa naskah yang
diajukan kepadanya belum pernah diterbitkan dalam bentuk buku. Salah satu
contoh tindakan yang bisa dilakukan untuk memastikan hal tersebut adalah
mengeceknya di toko buku.
Hak cipta yang dimiliki penulis berlaku selama 50 tahun sejak karyanya
pertama kali diterbitkan. Perlu diingat seperti halnya penulis, penerbit juga
memiliki hak cipta. Hak cipta pada penerbit diperoleh ketika penulis telah
menjual sepenuhnya hak cipta miliknya kepada penerbit. Penulis hanya memiliki
hak moral setelah penerbit mendapat hak cipta dari pembelian hak cipta
tersebut. Hak moral adalah hak yang terus mengikuti penulis, bahkan jika ia
mengalihkan hak ekonominya kepada pihak lain, yaitu penerbit buku. Hak moral
terpisah dari hak ekonomi.
Selain itu, ada juga hak cipta yang tidak dialihkan sepenuhnya kepada penerbit,
melainkan hanya dieksploitasi. Dalam hal ini penerbit menerima hak eksploitasi
atau hak ekonomi secara eksklusif dari penulis. Penulis tidak akan kehilangan
dan tetap memegang hak ciptanya. Pengertian-pengertian tersebut memiliki
perbedaan yang jelas. Penulis dan penerbit dapat melakukan perjanjian untuk
meninjau lebih jauh tentang hak cipta.
Jadi, bagi Anda yang sedang dalam proses menerbitkan buku perlu kiranya
Anda memahami hal-hal terkait hak cipta di atas. Dengan begitu, Anda dapat
menghindari terjadinya penyalahgunaan hak cipta dan menciptakan karya yang
orisinil. Selain itu, Anda juga dapat memahami hak Anda sebagai penulis dan hak
yang bisa diberikan kepada penerbit buku.
Sekian Artikel “Salah Satu Cara Menerbitkan Buku
Adalah Dengan Mengenal Hak Cipta Penerbitan Buku” semoga artikel ini bermanfat.
Silakan simak artikel yang lain:
Ingin Menulis Buku? Simak Lima Tahapan Cara Menerbitkan Buku Ini Dulu!
[Wiwik Fitri Wulandari]
Referensi:
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt500f89334b47f/menghindari-pelanggaran-hak-cipta-dalam-menulis
- http://news-ejournal.blogspot.co.id/2014/10/sebenarnya-apa-itu-copyrighthak-cipta.html
No comments:
Post a Comment