Wednesday, September 7, 2016

Salah Satu Cara Menerbitkan Buku Adalah Dengan Mengenal Hak Cipta Penerbitan Buku


Cara Menerbitkan Buku 
Salah Satunya Adalah Dengan Mengenal Hak Cipta Penerbitan Buku

cara menerbitkan buku | penerbit buku


Apakah Copyright itu?

Sering mendengar kata copyright? Jika kita melihat halaman sampul buku, baik bagian depan, belakang atau dalam, terdapat tulisan “Copyright.

Di bawah konsep hukum, istilah copyright tersebut merujuk pada pengertian hak kekayaan intelektual. Hak Cipta mencakup kreasi pikiran dan hak eksklusif untuk mendapat pengakuan. Hak cipta atau copyright  meliputi merk dagang, hak desain industri, hak paten, dan rahasia dagang, selain itu juga tercantum dalam penerbitan buku.

Hak cipta sendiri dapat didefinisikan lebih luas sebagai hak-hak berdasarkan hukum untuk menjamin kepemilikan dan memberikan hak eksklusif kepada pencipta ide untuk berbagai urusan berikut. Sedangkan kata copyright merujuk pada pengertian hak untuk mengkopi. Antara lain:
  1. Membuat karya turunan
  2. Melakukan dan menampilkan pekerjaan umum
  3. Membuat salinan dan mendistribuikan pekerjaan
  4. Mencegah orang lain membuat salinan dari karya yang bukan miliknya.
Gagasan penulis tidak akan diakui hak ciptanya sampai diwujudkan dalam bentuk buku. Jika sudah berbentuk buku, maka hak cipta yang berlaku atas karyanya mencakup semua elemen pada buku yang dapat digolongkan sebagai ekspresi penulis.Selama ada bukti fisik dari karya, maka karya tersebut bisa diberikan hak cipta. Dengan adanya hak cipta, karya-karya seperti buku misalnya, dapat dilindungi secara otomatis meskipun tidak dipublikasikan. Karya atau hasil ide yang tidak ditunjukkan dalam bentuk fisik tidak dapat diberikan hak cipta.

Dalam dunia penerbitan dan penerbit buku, buku merupakan sebuah contoh benda dengan bentuk fisik yang bisa diberi hak cipta. Pemberian hak cipta biasanya dilakukan untuk melindungi penerbit dan penulis dari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Unsur keamanan terkait hak cipta di penerbitan penting dijaga oleh segenap pihak penerbit buku.

Upaya pelanggaran hak cipta atau copyright dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk penulis, editor, penerjemah, dan penerbit buku.  Hal ini adalah cara menerbitkan buku yang salah pelanggaran hak cipta bisa terjadi akibat ketidaktahuan atau ketidak pedulian penerbit buku.  Hal ini dapat dihindari dengan memahami banyak hal terkait copyright. Menghindari penyalahgunaan hak cipta juga bisa dilakukan dengan menghimpun kerjasama pihak penulis dan penerbit untuk memproduksi karya yang orisinil dan bertanggung jawab.

Sebagai penulis, berikut 2 cara menerbitkan buku untuk menghindari pelanggaran hak cipta.
  1. Penulis bisa mengambil ide orang lain dengan menuangkannya kembali. Ia harus menuangkan ide atau gagasan orang lain tersebut dengan kata-katanya sendiri. Hal ini sering disebut juga parafrase. Tentunya parafrase juga dilakukan dengan mencantumkan sumber, baik di catatan kaki maupun daftar pustaka.
  2. Penulis bisa menyertakan kutipan langsung dengan mencantumkan tanda petik atau quotation marks (“......”) untuk menyalin tulisan orang lain. Ia juga tidak boleh lupa menuliskan sumber, baik dalam teks, di catatan kaki, atau daftar pustaka. Penulis mengutip secara lengkap dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama penulis, judul, dan nama penerbit bukunya jika ada.
Hak cipta atas karya berbentuk buku bisa dipegang oleh penulis atau penerbit buku. Pemegang hak cipta dari suatu karya berupa buku bisa beralih dari pencipta ke pemegang hak cipta. Peralihan ini terjadi apabila ada pengalihan hak cipta dari si pencipta karya kepada si pemegang hak cipta. Pemegang hak cipta bisa juga merupakan pihak lain yang menerima hak dari pencipta sebagai penerima pertama hak cipta, misalnya penerbit buku.
Sementara itu, dari pihak penerbitan, editor buku dapat dijadikan sebagai agen untuk menjaga keamanan penerbitnya terkait persoalan hak cipta. Ia bisa diarahkan untuk lebih peka dalam mengantisipasi adanya pelanggaran copyright. Editor dalam rangka menghindari plagiarisme bisa melakukan keterampilan mengoneksi memori. Caranya, editor memastikan terlebih dahulu bahwa naskah yang diajukan kepadanya belum pernah diterbitkan dalam bentuk buku. Salah satu contoh tindakan yang bisa dilakukan untuk memastikan hal tersebut adalah mengeceknya di toko buku.

Hak cipta yang dimiliki penulis berlaku selama 50 tahun sejak karyanya pertama kali diterbitkan. Perlu diingat seperti halnya penulis, penerbit juga memiliki hak cipta. Hak cipta pada penerbit diperoleh ketika penulis telah menjual sepenuhnya hak cipta miliknya kepada penerbit. Penulis hanya memiliki hak moral setelah penerbit mendapat hak cipta dari pembelian hak cipta tersebut. Hak moral adalah hak yang terus mengikuti penulis, bahkan jika ia mengalihkan hak ekonominya kepada pihak lain, yaitu penerbit buku. Hak moral terpisah dari hak ekonomi.

Selain itu, ada juga hak cipta yang tidak dialihkan sepenuhnya kepada penerbit, melainkan hanya dieksploitasi. Dalam hal ini penerbit menerima hak eksploitasi atau hak ekonomi secara eksklusif dari penulis. Penulis tidak akan kehilangan dan tetap memegang hak ciptanya. Pengertian-pengertian tersebut memiliki perbedaan yang jelas. Penulis dan penerbit dapat melakukan perjanjian untuk meninjau lebih jauh tentang hak cipta.
Jadi, bagi Anda yang sedang dalam proses menerbitkan buku perlu kiranya Anda memahami hal-hal terkait hak cipta di atas. Dengan begitu, Anda dapat menghindari terjadinya penyalahgunaan hak cipta dan menciptakan karya yang orisinil. Selain itu, Anda juga dapat memahami hak Anda sebagai penulis dan hak yang bisa diberikan kepada penerbit buku.

Sekian Artikel “Salah Satu Cara Menerbitkan Buku Adalah Dengan Mengenal Hak Cipta Penerbitan Buku” semoga artikel ini bermanfat.

Silakan simak artikel yang lain:
Ingin Menulis Buku? Simak Lima Tahapan Cara Menerbitkan Buku Ini Dulu!

[Wiwik Fitri Wulandari]


Referensi:
  1. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt500f89334b47f/menghindari-pelanggaran-hak-cipta-dalam-menulis
  2. http://news-ejournal.blogspot.co.id/2014/10/sebenarnya-apa-itu-copyrighthak-cipta.html



No comments:

Post a Comment