Cara menerbitkan buku dengan Mengenal Lebih Jauh ISBN yang Diperoleh Penerbit Buku
Cara menerbitkan buku salah satunya adalah dengan mengenal International Standard Book Number (ISBN), yang merupakan bagian dari buku dan dicantumkan oleh penerbit buku untuk memudahkan identifikasi secara komersial.
Informasi tentang ISBN penting diketahui
oleh setiap penulis yang memiliki rencana menerbitkan bukunya secara luas. Apa saja
sih manfaat ISBN? Berikut ini Kami ulas lebih lanjut cara menerbitkan buku
dengan Mengenal Lebih Jauh ISBN yang Diperoleh Penerbit Buku.
Penerbit buku sebaiknya mendaftarkan
tiap-tiap terbitannya agar memiliki International Standard Book Number (ISBN).
Kegunaan ISBN adalah memberikan identitas pada untuk satu judul buku terbitan
suatu penerbit. Bagi penerbit buku, pemberian ISBN juga berguna dalam
melancarkan arus distribusi buku. Selain itu, adanya ISBN akan memperkecil
kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam pemesanan buku. Penerbit buku juga akan
diuntungkan karena informasi dalam ISBN tersebar luas, baik dalam skala
nasional maupun internasional.
Sistem ISBN diciptakan pada 1966 di
Britania Raya oleh seorang pedagang buku dan alat tulis bernama W. H. Smith.
Sistem ini kemudian diadopsi secara internasional pada 1970. Kini, penggunaan
ISBN berada di bawah lembaga khusus yang berkedudukan di Berlin, Jerman. Namun
perwakilan lembaga tersebut terdapat di berbagai negara. Salah satu perwakilan
lembaga ISBN yang terdapat di Indonesia adalah Perpustakaan Nasional, di
Jakarta.
Pentingnya pengetahuan tentang ISBN sebagai pondasi cara menerbitkan buku karena nomor ISBN terdiri atas angka-angka
untuk mengidentifikasi kode buku. Awalnya ISBN menggunakan 10 digit angka saja
dengan urutan penulisan kode negara-kode penerbit-kode buku-nomor identifikasi.
Sejak 2007, sistem penomoran ISBN berubah. Jumlah angka untuk ISBN kini 13
digit. Terdapat tiga digit angka yang ditambahkan di awal, yaitu 978. Angka
yang terdiri atas 3 digit tersebut adalah angka EAN Profix.
ISBN biasanya diurus bersama dengan
katalog dalam terbitan (KDT). Fungsinya tidak berbeda jauh, yakni memudahkan
pengklasifikasian buku di toko buku maupun perpustakaan berdasarkan bidang.
Pengurusan ISBN dan KDT biasanya dijumpai dalam pencarian buku melalui
komputer. Dalam memberikan nomor ISBN pada buku, tidak boleh ada penggandaan.
Dengan kata lain tiap-tiap judul buku punya nomor kode uniknya sendiri.Hal ini
bertujuan menghindari kesalahan dalam mengidentifikasi buku dari suatu penerbit.
Penulisan angka ISBN diurutkan
berdasarkan kode negara, penerbit, buku, dan nomor identifikasi. Tiga digit
pertama nomor ISBN menunjukkan EAN Prefix atau angka pengenal produk terbitan
buku. Tiga digit setelah angka EAN Prefix adalah kode kelompok penerbit atau
negara. Indonesia memiliki nomor kode negara 979 dan 602. Berikutnya terdapat
empat digit yang menunjukkan kode penerbit atau kode penerbit (publisher
prefix). Kemudian tiga digit di belakangnya atau yang berada di depan angka
pemeriksa adalah kode judul buku (title identifier). Selanjutnya, satu
digit terakhir adalah angka pemeriksa. Tiap-tiap bagian angka dipisahkan dengan
tanda penghubung (-).
ISBN ditulis dengan huruf cetak yang
jelas dan mudah terbaca. Singkatan ISBN dituliskan dengan huruf kapital di
depan kode barcode. Untuk terbitan cetak, ISBN dicantumkan pada
bagian bawah sampul belakang, verso (di balik halaman judul atau halaman copyright),
dan punggung buku (jika buku tebal dan keadaan memungkinkan).
Untuk mengurus ISBN, penerbit buku bisa
datang langsung ke Perpustakaan Nasional atau mengirimkan surat pemohonan yang
berisi judul dan sinopsis buku yang akan terbit. Penerbit yang dapat mengurus
ISBN adalah penerbit yang telah memiliki badan hukum CV atau PT penerbitan.
Kemudian penerbit juga harus menjadi anggota terlebih dahulu. Mengurus ISBN
tidaklah sulit, hanya perlu beberapa jam jika pihak penerbit datang langsung ke
Perpustakaan Nasional.
Penerbit buku yang belum menjadi anggota
harus mendaftarkan diri. Penerbit dapat mendaftar dengan cara mengisi formulir
pendaftaran disertai surat pernyataan dan stempel penerbit. Penerbit juga wajib
menunjukkan bukti legalitas penerbit atau lembaga yang bertanggung jawab,
semisal akta notaris. Perlu diperhatikan bahwa penerbit yang memiliki legalitas
badan usaha saja yang dapat mengurus ISBN. Penerbit buku swakelola atau self-publisher yang
tidak berbadan usaha tidak diperkenankan mengurus ISBN.
Kemudian penerbit buku juga harus
membuat surat permohonan yang berstempel. Sebagai pelengkap surat permohonan,
penerbit dapat menyertakan fotokopi halaman judul, halaman copyright (di
balik halaman judul), daftar isi, dan kata pengantar. Hal ini untuk memudahkan
menuliskan informasi spesifikasi buku dalam katalog.
Penerbit buku yang telah menjadi
anggota sejak lama dapat mengirimkan 2 eksemplar dan surat permohonan saja
untuk mendapatkan ISBN. Untuk memudahkan pemberian ISBN, penerbit buku yang
telah lama menjadi anggota dapat menyertakan informasi jumlah terbitan tiap
tahunnya. Nantinya, perpustakaan akan mempertimbangkan penerbit buku untuk mendapat
ISBN berdasarkan nomor urutan produksi buku.
Dengan menyimak artikel "Cara menerbitkan buku dengan Mengenal Lebih Jauh ISBN yang Diperoleh Penerbit Buku" di atas, kita
dapat mengetahui lebih jauh mengenai tata cara pengurusan ISBN. Selain itu, kita
juga lebih paham dengan makna angka-angka ISBN. Semoga Artikel ini bermanfaat.
Baca juga artikel kami terkait cara menerbitkan buku berikut:
Referensi:
- http://www.aup.unair.ac.id/apa-itu-isbn/
- https://id.wikipedia.org/wiki/ISBN
- http://isbn.perpusnas.go.id/Home/InfoBarcode
[Wfw]
No comments:
Post a Comment