Thursday, September 8, 2016

Cara menerbitkan buku | Kerjasama Profesional Antara Penulis dan Penerbit Buku

Cara menerbitkan buku | Kerjasama Profesional Antara Penulis dan Penerbit Buku

Cara menerbitkan Buku | penerbit buku

Berikut artikel ini akan lebih membahas cara menerbitkan buku ditinjau dari bentuk kerjasama antara penulis dan penerbit buku secara profesional.


Penerbit buku tidak akan dikenal dalam mencetak buku jika tidak ada penulis.. Sebaliknya, Penulis tidak akan mempublikasikan karyanya tanpa penerbit buku Keduanya saling membutuhkan.Keduanya harus proporsional, terukur, terikat secara hukum, dan saling menguntungkan. Kata “profesional” juga harus ada dalam jalinan kerjasama antara penulis dan penerbit buku. Hubungan kerjasama antara keduanya sangat penting. inilah Cara menerbitkan buku yang baik yaitu menjaga hubungan kerjasama antara penerbit buku dengan penulis.

Hubungan kerjasama antara penulis dan penerbit buku sebaiknya dibangun dengan prinsip profesional, bukan hanya sekedar perkawanan. Penulis buku dan penerbit buku dalam hubungan profesional ini memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Penulis akan membutuhkan penerbit buku, dalam hal mempublikasikan karyanya dan membidik pasar pembaca. Penerbit buku pun demikian, membutuhkan karya-karya untuk dicetak dan dipasarkan untuk mengembangkan sistem perusahaannya.

Cara menerbitkan buku pada umumnya terdapat beberapa tipe kerjasama yang bisa dijalin antara penulis dan penerbit buku. Sistem ini bergantung pada masing-masing pihak untuk memilih salah satu tipe kerjasama yang diinginkan. Pertama, penerbit buku dan penulis dapat melakukan beli putus atau jual beli naskah. Cara ini dapat dilakukan oleh penulis dengan menawarkan naskahnya ke penerbit. Selanjutnya penerbit akan memberikan harga dalam perhitungan nominal tertentu sesuai kesepakatan.

Ada keuntungan dan kerugian bagi penulis dalam menjalankan cara menerbitkan buku tipe kerjasama ini. Penulis akan diuntungkan karena mendapatkan hasil di awal. Ia juga mendapatkan uangnya saat transaksi dilakukan. Di sisi lain, penulis juga bisa saja merugi. Ia tak lagi memiliki hak ciptanya karena beralih ke penerbit, meskipun namanya akan tetap dicantumkan dalam naskahnya. Penulis juga merugi ketika ia tak mendapatkan pengaruh dari hasil penjualan buku, meskipun karyanya laris terjual dan dicetak berulang kali.
Kerjasama semacam ini menguntungkan dalam konteks jangka pendek. Sifanya memang lebih praktis. Namun dalam jangka panjang, sistem kerjasama ini menciptakan ketimpangan dari sisi penulis. Tidak banyak penerbit yang memakai sistem ini. Beli putus atau jual beli naskah biasanya dilakukan dalam kasus naskah khusus. Di samping itu, penerbit buku yang melakukan sistem ini biasanya adalah penerbit yang belum siap mengelola perusahaannya yang berorientasi jangka panjang.

Sistem kedua merupakan sistem yang sering dipakai dalam kerjasama penerbitan. Cara menerbitkan buku sistem kedua ini tak lain adalah sistem royalti. Penerbit akan memberikan harga terhadap naskah dalam bentuk prosentase harga buku terjual per-eksemplar. Kisaran royalti beragam, tergantung pada masing-masing penerbit. Besarnya royalti juga termasuk perhitungan dari jenis naskah, perlu atau tidaknya menyisipkan ilustrasi, foto, dan lain-lain. Pembayaran royalti dari penerbit ke penulis dilakukan menurut jumlah buku terjual dalam periode tertentu. Biasanya royalti dibayarkan tiap 3 bulan atau enam bulan.

Penulis mendapatkan keuntungan dari sistem ini. Ia tetap mendapatkan hak ciptanya. Penerbit juga tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan naskahnya tanpa kesepakatan dari penulis. Kemudian penulis juga akan menerima hasil penjualan bukunya ketika masih terbit dan beredar di pasaran. Tidak hanya itu, ia pun dapat mewariskan royalti yang diterimanya, meskipun telah meninggal dunia selama bukunya masih beredar.
Penulis dan penerbit akan sama-sama aktif dalam promosi buku setelah proses terbit selesai. Keduanya akan berkomunikasi untuk membahas hasil penjualan. Apabila hasil penjualan kurang bagus, penulis dan penerbit dapat bersama-sama melakukan evaluasi. Di sisi lain, jika buku terjual dan laris di pasaran, maka penulis akan termotivasi dalam menciptakan karya lainnya sesuai kebutuhan pasar dan target penerbit.

Sistem ini memiliki banyak keuntungan bagi penulis ini hanya memiliki sedikit kerugian. Kerugian penulis hanya terletak pada kesabaran menunggu hasil sesuai tenggat waktu yang disepakati. Selain itu, sistem ini juga ideal dan proporsional bagi penerbit. Biasanya penerbit dengan sistem royalti telah memiliki sistem administrasi dan manajemen yang baik. penerbit juga menyajikan data penjualan per judul secara riil.

Selain persoalan sistem, kerjasama antara penerbit dan penulis juga meliputi mekanisme perjanjian penerbitan. Dalam menerbitkan naskah, penulis dan penerbit buku akan menjumpai beberapa poin berikut dalam mencapai kesepakatan.

Berikut Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perejanjian kerjasama antara Penerbit Buku dengan penulis:

1. Prinsip dasar dan kesepakatan
Penulis sebagai pemilik dan pemegang hak cipta naskah akan menjadikannya buku untuk dipublikasikan dan dijual secara komersil. Sementara itu, penerbit adalah perusahaan penerbitan yang bekerja menyunting, memperbanyak, serta memasarkan buku hingga ke tangan konsumen atau pembaca. Keduanya kemudian menyepakati kerjasama dan masing-masing terikat hak dan kewajiban secara hukum.

2. Editorial
Penerbit memiliki hak menyunting naskah sesuai isi, menyunting judul, dan menyempurnakan isi naskah berdasarkn tata bahasa. Penerbit juga memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan pasar yang ada serta format, layout, dan desain cover buku. Dalam melaksanakan haknya ini, penerbit tetap memberitahu penulis dan meminta persetujuannya. Penulis dapat dilibatkan sebagai pemberi saran dalam proses ini.

3. Hak Cipta

Penulis sebagai pemilik dan pemegang hak cipta akan bertanggung jawab penuh terhadap isi dan informasi terkait segala hal dalam naskah. Penulis juga tidak boleh melebihi batas yang ditentukan Undang-Undang Hak Cipta dalam mengutip, memberi judul, foto, ilustrasi cover, dan kelengkapan lainnya.


4. Promosi dan Pemasaran

Penerbit memiliki kewenangan penuh dalam memasarkan, mendistribusikan, serta mengatur strategi dan harga jual buku. Dalam proses ini penulis hanya dapat memberikan saran dan menerima informasi dari penerbit. Namun penerbit tetaplah berlaku sebagai penanggung jawab, meskipun dapat melibatkan penulis dalam proses promosi buku.

5. Penggandaan
Poin penggandaan buku ini menyangkut oplah cetak buku pertama, sebagai hak yang diperoleh penulis hingga proses cetak ulang. Biaya penggandaan biasanya ditanggung penerbit.


6. Penunjukan Ahli Waris

Adanya ahli waris didasarkan pada kondisi khusus, yakni penulis meninggal dunia dan bukunya masih diterbitkan serta beredar di pasaran.

7. Mekanisme Pembayaran dan Royalti
Penerbit berhak menentukan besarnya royalti, mekanisme informasi dan laporan penjualannya, mekanisme pembayaran atas penjualan dalam suatu periode.

8. Masa Berlaku Perjanjian
Perjanjian akan berlangsung hingga jangka waktunya berakhir. Masa berakhir perjanjian penerbitan biasanya setelah buku yang diterbitkan sudah habis terjual dan penerbit tidak bersedia menerbitkannya lagi. Penulis bisa saja menarik naskahnya, tetapi ada jeda waktu tertentu sejak buku habis terjual. Jika naskahnya ditarik, naskah yang diserahkan kepada penerbit adalah naskah yang belum disunting editor.

Dengan memahami sistem penerbitan dan poin-poin penting kerjasama tersebut, penulis dapat lebih cerdas memilih penerbit. Ia akan mencari mitra untuk bekerjasama agar saling menguntungkan. Keduanya juga akan menjadi pihak-pihak yang profesional dalam menjalin hubungan kerjasama. Penulis pun dapat mempertimbangkan dengan matang kelebihan dan kekurangan jika ia menyepakati suatu sistem kerjasama dengan penerbit.

Sekian artikel "Cara menerbitkan buku | Kerjasama Profesional Antara Penulis dan Penerbit Buku" semoga bermanfaat.

Wednesday, September 7, 2016

Salah Satu Cara Menerbitkan Buku Adalah Dengan Mengenal Hak Cipta Penerbitan Buku


Cara Menerbitkan Buku 
Salah Satunya Adalah Dengan Mengenal Hak Cipta Penerbitan Buku

cara menerbitkan buku | penerbit buku


Apakah Copyright itu?

Sering mendengar kata copyright? Jika kita melihat halaman sampul buku, baik bagian depan, belakang atau dalam, terdapat tulisan “Copyright.

Di bawah konsep hukum, istilah copyright tersebut merujuk pada pengertian hak kekayaan intelektual. Hak Cipta mencakup kreasi pikiran dan hak eksklusif untuk mendapat pengakuan. Hak cipta atau copyright  meliputi merk dagang, hak desain industri, hak paten, dan rahasia dagang, selain itu juga tercantum dalam penerbitan buku.

Hak cipta sendiri dapat didefinisikan lebih luas sebagai hak-hak berdasarkan hukum untuk menjamin kepemilikan dan memberikan hak eksklusif kepada pencipta ide untuk berbagai urusan berikut. Sedangkan kata copyright merujuk pada pengertian hak untuk mengkopi. Antara lain:
  1. Membuat karya turunan
  2. Melakukan dan menampilkan pekerjaan umum
  3. Membuat salinan dan mendistribuikan pekerjaan
  4. Mencegah orang lain membuat salinan dari karya yang bukan miliknya.
Gagasan penulis tidak akan diakui hak ciptanya sampai diwujudkan dalam bentuk buku. Jika sudah berbentuk buku, maka hak cipta yang berlaku atas karyanya mencakup semua elemen pada buku yang dapat digolongkan sebagai ekspresi penulis.Selama ada bukti fisik dari karya, maka karya tersebut bisa diberikan hak cipta. Dengan adanya hak cipta, karya-karya seperti buku misalnya, dapat dilindungi secara otomatis meskipun tidak dipublikasikan. Karya atau hasil ide yang tidak ditunjukkan dalam bentuk fisik tidak dapat diberikan hak cipta.

Dalam dunia penerbitan dan penerbit buku, buku merupakan sebuah contoh benda dengan bentuk fisik yang bisa diberi hak cipta. Pemberian hak cipta biasanya dilakukan untuk melindungi penerbit dan penulis dari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Unsur keamanan terkait hak cipta di penerbitan penting dijaga oleh segenap pihak penerbit buku.

Upaya pelanggaran hak cipta atau copyright dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk penulis, editor, penerjemah, dan penerbit buku.  Hal ini adalah cara menerbitkan buku yang salah pelanggaran hak cipta bisa terjadi akibat ketidaktahuan atau ketidak pedulian penerbit buku.  Hal ini dapat dihindari dengan memahami banyak hal terkait copyright. Menghindari penyalahgunaan hak cipta juga bisa dilakukan dengan menghimpun kerjasama pihak penulis dan penerbit untuk memproduksi karya yang orisinil dan bertanggung jawab.

Sebagai penulis, berikut 2 cara menerbitkan buku untuk menghindari pelanggaran hak cipta.
  1. Penulis bisa mengambil ide orang lain dengan menuangkannya kembali. Ia harus menuangkan ide atau gagasan orang lain tersebut dengan kata-katanya sendiri. Hal ini sering disebut juga parafrase. Tentunya parafrase juga dilakukan dengan mencantumkan sumber, baik di catatan kaki maupun daftar pustaka.
  2. Penulis bisa menyertakan kutipan langsung dengan mencantumkan tanda petik atau quotation marks (“......”) untuk menyalin tulisan orang lain. Ia juga tidak boleh lupa menuliskan sumber, baik dalam teks, di catatan kaki, atau daftar pustaka. Penulis mengutip secara lengkap dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama penulis, judul, dan nama penerbit bukunya jika ada.
Hak cipta atas karya berbentuk buku bisa dipegang oleh penulis atau penerbit buku. Pemegang hak cipta dari suatu karya berupa buku bisa beralih dari pencipta ke pemegang hak cipta. Peralihan ini terjadi apabila ada pengalihan hak cipta dari si pencipta karya kepada si pemegang hak cipta. Pemegang hak cipta bisa juga merupakan pihak lain yang menerima hak dari pencipta sebagai penerima pertama hak cipta, misalnya penerbit buku.
Sementara itu, dari pihak penerbitan, editor buku dapat dijadikan sebagai agen untuk menjaga keamanan penerbitnya terkait persoalan hak cipta. Ia bisa diarahkan untuk lebih peka dalam mengantisipasi adanya pelanggaran copyright. Editor dalam rangka menghindari plagiarisme bisa melakukan keterampilan mengoneksi memori. Caranya, editor memastikan terlebih dahulu bahwa naskah yang diajukan kepadanya belum pernah diterbitkan dalam bentuk buku. Salah satu contoh tindakan yang bisa dilakukan untuk memastikan hal tersebut adalah mengeceknya di toko buku.

Hak cipta yang dimiliki penulis berlaku selama 50 tahun sejak karyanya pertama kali diterbitkan. Perlu diingat seperti halnya penulis, penerbit juga memiliki hak cipta. Hak cipta pada penerbit diperoleh ketika penulis telah menjual sepenuhnya hak cipta miliknya kepada penerbit. Penulis hanya memiliki hak moral setelah penerbit mendapat hak cipta dari pembelian hak cipta tersebut. Hak moral adalah hak yang terus mengikuti penulis, bahkan jika ia mengalihkan hak ekonominya kepada pihak lain, yaitu penerbit buku. Hak moral terpisah dari hak ekonomi.

Selain itu, ada juga hak cipta yang tidak dialihkan sepenuhnya kepada penerbit, melainkan hanya dieksploitasi. Dalam hal ini penerbit menerima hak eksploitasi atau hak ekonomi secara eksklusif dari penulis. Penulis tidak akan kehilangan dan tetap memegang hak ciptanya. Pengertian-pengertian tersebut memiliki perbedaan yang jelas. Penulis dan penerbit dapat melakukan perjanjian untuk meninjau lebih jauh tentang hak cipta.
Jadi, bagi Anda yang sedang dalam proses menerbitkan buku perlu kiranya Anda memahami hal-hal terkait hak cipta di atas. Dengan begitu, Anda dapat menghindari terjadinya penyalahgunaan hak cipta dan menciptakan karya yang orisinil. Selain itu, Anda juga dapat memahami hak Anda sebagai penulis dan hak yang bisa diberikan kepada penerbit buku.

Sekian Artikel “Salah Satu Cara Menerbitkan Buku Adalah Dengan Mengenal Hak Cipta Penerbitan Buku” semoga artikel ini bermanfat.

Silakan simak artikel yang lain:
Ingin Menulis Buku? Simak Lima Tahapan Cara Menerbitkan Buku Ini Dulu!

[Wiwik Fitri Wulandari]


Referensi:
  1. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt500f89334b47f/menghindari-pelanggaran-hak-cipta-dalam-menulis
  2. http://news-ejournal.blogspot.co.id/2014/10/sebenarnya-apa-itu-copyrighthak-cipta.html



Monday, September 5, 2016

Cara Menerbitkan Buku: Cara Mudah Agar Naskah Sampai ke Penerbit buku?

Cara Menerbitkan Buku: Cara Mudah Agar Naskah Sampai ke Penerbit buku?

Cara menerbitkan Buku | Penerbit Buku
Cara menerbitkan buku agar naskah sampai ke penerbit buku

Cara menerbitkan buku memiliki Tahapan yang penting diperhatikan, yaitu pengiriman naskah ke penerbit buku.


Cara menerbitkan buku sebenarnya mudah dilakukan. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh penulis yaitu sebuah buku akan diterbitkan oleh penerbit buku yang bersangkutan jika memang naskah tersebut layak untuk diterbitkan. 

Ada indikator-indikator lanjutan yang membuat naskah tersebut layak terbit. Kita bisa memilih secara bebas penerbit buku yang sekiranya dapat membantu untuk menerbitkan buku kita. Meskipun demikian, setidaknya ada beberapa persyaratan umum yang harus diketahui dalam cara menerbitkan buku. Beberapa persyaratan ini menjadi penting sebagai proses administrasi yang secara tidak langsung berdampak pada proses penerbitan buku yang dilakukan oleh pihak penerbit buku. Pemberlakuan syarat tersebut pada dasarnya juga dilakukan untuk menghindari berbagai hal yang sekiranya dapat merugikan pihak penerbit buku ataupun penulis itu sendiri.

Pertama, naskah yang kita kirim adalah naskah yang belum pernah diterbitkan oleh penerbit lain dalam bentuk apapun. Pada kondisi ini, kita perlu cermat supaya tidak salah mengirimkan naskah yang sebenarnya sudah pernah diterbitkan oleh penerbit lain. Apabila kita sudah berhasil menerbitkan buku ke sebuah penerbit A, maka kita tidak diperkenankan untuk menerbitkan buku yang sama dengan penerbit yang berbeda. Hal tersebut berlaku pada semua bentuk tulisan, baik yang berupa electronic book atau e­-book dan buku secara fisik. Bahkan kita juga perlu memastikan bahwa tidak ada tulisan orang lain yang hampir serupa dengan tulisan kita. Kondisi tersebut harus dipastikan supaya tidak terjadi salah paham di antara penerbit ataupun penulis.

Kedua, tulisan yang kita buat tidak boleh mengandung SARA atau bersifat konflik atau perpecahan. Jika cara menerbitkan buku tidak memperhatikah hal itu, maka pihak penerbit tentu akan mempertimbangkan naskah kita dengan berat hati. Pihak penerbit tentu tidak ingin dirugikan oleh tulisan yang didalamnya mengandung nilai-nilai negatif yang berdampak buruk pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, penerbit akan cenderung menghindari buku-buku yang berisi SARA ataupun hal lain yang dapat memicu konflik antar golongan masyarakat. Berkaca dari hal tersebut, maka pengecekan kembali terhadap tulisan kita menjadi solusi tepat untuk menghindari berbagai potensi negatif yang mungkin muncul. Apabila buku tersebut memunculkan isu negatif, tentu penerbit buku dan penulis buku yang bersangkutan akan menjadi pihak yang disalahkan dan citranya akan menjadi buruk.

Ketiga, tema tulisan yang diangkat bersifat baru dan hangat atau belum pernah ditulis oleh orang lain. Syarat ini menjadi penting supaya tulisan kita bisa diterbitkan dan menjadi prioritas oleh penerbit yang bersangkutan. Apabila tema yang kita angkat sudah banyak dibicarakan orang, maka kita perlu menambahkan sesuatu yang beda. Dengan artian bahwa tulisan kita harus memiliki nilai lebih dibandingkan buku-buku yang sudah ada di pasaran dengan tema yang sama. Oleh karena itu, kita sebagai seorang penulis setidaknya harus cermat dalam mengamati peredaran buku di pasaran, khususnya terkait dengan tema yang akan kita angkat. Alangkah lebih baiknya apabila tema yang kita angkat masih jarang dilihat oleh publik. Kondisi demikian tentu juga akan menjadi nilai lebih bagi kita dan kesempatan besar bagi penerbit buku supaya buku yang kita tulis bisa diterima oleh masyarakat secara luas.

Keempat, naskah ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dengan mengikuti kaidah penulisan yang baku dan benar. Teknik penulisan adalah salah satu hal yang paling disorot dalam hal penulisan buku. Syarat ini mutlak ada supaya buku yang terbit di pasaran telah sesuai dengan kaidah penulisan yang benar. Hal ini sebenarnya berlaku bagi semua kategori buku, khususnya untuk buku referensi yang secara teknik memerlukan berbagai hal yang relatif kompleks, mulai dari penulisan sitasi hingga daftar pustaka. Salah satu cara yang bisa digunakan untuk meminimalisir kesalahan adalah dengan melakukan editing terhadap tulisan kita. Artinya kita bisa membaca kembali tulisan yang akan kita kirim ke penerbit. Meskipun demikian, pihak penerbit pun sendiri juga menyediakan jasa untuk melakukan editing terhadap naskah yang kita buat. Dengan kata lain, kita secara bebas menentukan cara mana yang akan kita pakai.

Kelima, naskah terjemahan harus dilampiri surat izin penerjemahan dari penerbit atau penulis aslinya. Apabila buku yang kita tulis merupakan hasil terjemahan dari buku lain, maka syarat wajib yang harus kita penuhi adalah tersedianya surat izin penerjemahan dari penerbit atau penulis asli dari buku yang kita terjemahkan. Cara menerbitkan buku ini dilakukan supaya kita tidak melakukan praktik plagiarisme dimana karya orang lain justru kita gunakan untuk kepentingan kita sendiri. Apabila kita melakukan cara menerbitkan buku seperti itu, tentu saja akan berdampak buruk pada karir kita di dunia kepenulisan. Artinya ketika kita terbukti bersalah, kita bisa dituntut secara hukum. Parahnya lagi ketika kita ingin menerbitkan sebuah buku, maka akan sulit bagi pihak penerbit buku untuk mempercayai naskah yang kita buat karena adanya pengalaman buruk yang pernah kita lakukan sebelumnya.

Keenam, kita juga bisa menyertakan sasaran pembaca. Hal ini penting diperhatikan dalam cara menerbitkan buku karena berhubungan dengan bagaimana respons dan manfaat bagi pembaca nantinya. Apabila kita menulis buku tentang ilmu politik, maka sasaran pembaca adalah mahasiswa yang kuliah di jurusan ilmu politik ataupun akademisi yang memang memiliki fokus pada ilmu politik. Selain itu, tema buku yang kita angkat tersebut juga memungkinkan masyarakat umum untuk memilih buku kita sebagai salah satu sumber pengetahuan baru. Artinya buku kita bisa digunakan oleh masyarakat umum tidak hanya untuk kepentingan akademik, tetapi kepentingan lain yang lebih umum.

Ketujuh, naskah harus lengkap dan dibendel rapi. Lengkap palam artian bahwa naskah harus 100% komplit, termasuk gambar dan kelengkapan daftar isi. Hal ini penting supaya pihak penerbit juga bisa memastikan seberapa banyak tulisan kita yang akan diterbitkan.Ketujuh, kita bisa menyertakan informasi terkait tentang keunggulan naskah yang kita buat dengan buku yang sudah ada di pasaran. Hal ini menjadi penting untuk membantu pihak penerbit untuk menerbitkan buku kita sendiri. Dari informasi tersebut, penerbit tidak perlu terlalu riskan untuk mengecek keadaan pasar, khususnya buku-buku yang memiliki tema serupa dengan naskah kita. Melalui keterangan yang kita buat, penerbit nantinya bisa mengombinasikan atau membandingkan naskah kita dengan buku-buku yang memang sudah ada di pasaran.

Kedelapan, pengiriman naskah bisa kita lakukan melalui e-mail ataupun via pos yang ditujukan ke alamat penerbit yang kita tuju. Meskipun demikian, kemudahan teknologi telah membawa kita pada sesuatu yang sifatnya instan. Tidak sedikit orang yang mengirimkan tulisannya melalui e-mail karena tulisan kita nantinya akan mudah melalui proses editing apabila dibutuhkan.
Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait cara menerbitkan buku.

Apakah Anda sedang atau ingin menulis buku? Dengan menjadi penulis kami, buku Anda kami terbitkan secara gratis. Anda cukup mengganti biaya cetak. Silakan isi cek di Penerbit Buku ini.
[Bas]

Referensi
Setiati, Eni, 2008, 7 Jurus Jitu Menulis Buku Best Seller, Yogyakarta: Penerbit Andi.

Cara menerbitkan buku dengan Memanfaatkan Sistem Print on Demand dan Memilih Penerbit Buku yang Tepat

Cara menerbitkan buku dengan Memanfaatkan Sistem Print on Demand dan Memilih Penerbit Buku yang Tepat


Cara menerbitkan buku tidak harus dengan memilih penerbit buku yang terkenal, namun menerbitkan buku bisa menggunakan penerbit buku Indie, maupun self-publishing.

cara menerbitkan buku | penerbit buku

Menilai kualitas buku berarti menilai kualitas isi tulisan si penulis, bukan menilai penerbit buku yang mencetak atau menerbitkan tulisannya. Berawal dari statement tersebut, seorang penulis dapat berpikir bahwa karyanya tidak harus diterbitkan oleh penerbit buku mayor. Penulis buku bisa menerbitkan bukunya melalui penerbit lain dengan sistem print on demand atau self publishing. Hal ini dapat dijadikan sebagai cara menerbitkan buku alternatif dan sebagai pertimbangan agar ia tidak bergantung pada penerbit yang namanya sudah “besar” saja.

Anggapan bahwa penerbitan dengan sistem print on demand adalah suatu sistem alternatif juga tidak tepat. Sistem print on demand tidak akan berpengaruh pada kualitas isi buku. Secara keseluruhan, kualitas isi buku tetap bergantung pada si penulis. Penulis harus benar-benar memiliki kualitas menulis yang baik agar ia dapat menghasilkan karya yang baik pula. Dengan menggunakan print on demand, akan lebih banyak keuntungan yang penulis dapatkan. Jadi, print on demand tidak akan memengaruhi kualitas bukunya.

Bergantung pada penerbit mayor bukanlah pandangan yang tepat. Penulis bisa saja tidak mendapatkan keuntungan ketika ia terlalu bergantung pada penerbit buku mayor.

Kemudian apa sajakah keuntungan memilih sistem print on demand? Untuk mengetahui beberapa keuntungannya, kita dapat menyimak ulasan di bawah ini.
  1. Memangkas birokrasi penerbitan buku - cara menerbitkan buku
Dengan memilih sistem ini, penulis diharapkan menemukan penerbit buku yang tepat, yang siap menerima naskahnya untuk dicetak dengan sistem print on demand. Penulis akan mendapatkan keuntungan karena pihak penerbitan akan memeriksa naskah dalam kurun waktu yang lebih singkat. Biasanya penerbit buku yang besar akan memerlukan waktu 3 bulan, bahkan 6 bulan untuk menilai naskah sehingga layak terbit atau tidak. Memilih penerbit yang memiliki sistem print on demand tidak akan membuat penulis menunggu terlalu lama untuk proses peninjauan naskahnya.

  1. Royalti yang diterima penulis lebih besar - cara menerbitkan buku
Penerbit buku yang memberikan layanan print on demand biasanya memberikan royalti lebih besar kepada penulis. Hal ini sudah pasti menguntungkan penulis, terlebih penerbit juga membantu proses penjualan dan publikasi buku.
  1. Mendatangkan passive incomecara menerbitkan buku
Pendapatan pasif bisa diperoleh ketika penulis memilih sistem penerbitan ini. Penulis dapat mencetak dan menerbitkan buku dalam kurun waktu yang tidak terbatas. Bukunya akan selalu tersedia atau terpajang di marketplace situs penyedia ketika penulis masih ingin bukunya terjual. Penerbit buku mayor justru melakukan hal sebaliknya, yaitu dengan membatasi waktu penjualan buku.
  1. Penulis sepenuhnya mengendalikan proses penerbitan cara menerbitkan buku
Penulis yang memilih layanan print on demand akan diuntungkan karena ia menjadi penentu desain sampul, isi, judul, hingga jumlah halaman. Penerbit buku akan bertindak sebagai fasilitator yang akan membantu penulis menerbitkan bukunya. Membantu berarti memberikan masukan agar naskah yang akan diterbitkan layak dan dapat diterima pasar. Penerbit buku tidak akan melakukan intervensi terlalu banyak dengan menggunakan sistem ini.
  1. Biaya yang dikeluarkan lebih ekonomis dan hemat bahan baku cara menerbitkan buku
Menerbitkan buku secara self publishing memang memerlukan biaya, namun, Memilih self publishing akan menguntungkan bagi penulis juga. Penulis tidak perlu membayar terlalu banyak. Memang, proses mencetak bukunya akan memerlukan biaya. Namun kebanyakan penerbit buku akan memasang tarif penerbitan dengan membayar ongkos cetak saja.

Kemudian buku juga akan dicetak sesuai dengan jumlah pemesanan saja. Bisa jadi proses penerbitan yang efisien ini akan disesuaikan dengan kebutuhan jumlah pembaca. Buku yang dicetak tidak terlalu banyak berarti tidak memerlukan gudang penyimpanan. Kemudian penerbit juga lebih efektif dan efisien dalam menggunakan bahan baku. Proses produksi buku yang dibatasi tidak menghasilkan terlalu banyak limbah. Dengan begitu, penerbit buku juga lebih peduli pada lingkungan.

6, Waktu penerbitan cepat cara menerbitkan buku

Penerbit buku yang menyediakan layanan print on demand atau self publishing akan bekerja lebih cepat dalam proses penerbitan.

Tidak terlepas dari kelebihan sistem print on demand, terdapat kekurangan yang perlu penulis perhatikan juga. Ketika memilih sistem tersebut, penulis sebaiknya selektif agar memilih penerbit yang terpercaya. Penulis perlu mengetahui sistem kerja penerbit buku agar ia dapat mengetahui bukunya dapat diterbitkan atau tidak melalui penerbit tersebut. Untuk lebih yakin dengan penerbit buku, penulis sebaiknya memilih penerbit yang sudah menjadi anggota IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia).

Kemudian, penulis dapat memilih penerbit buku yang mau membantu proses penyuntingan, setidaknya dalam tingkatan ringan. Proses editing untuk tingkat yang ringan biasanya meliputi layout, revisi huruf karena kesalahan pengetikan, dan mengedit ukuran buku. Biaya penyuntingan biasanya disesuaikan dengan tingkatan editing dan ketentuan yang berlaku dari penerbit.Penulis juga dapat memilih penerbit yang turut berperan aktif dalam penjualan dan promosi buku. Namun bukan berarti penulis tidak perlu melakukan promosi sendiri. Penulis juga tetap harus aktif dan gencar melakukan promosi untuk lebih menarik pembeli.

Dengan menyimak ulasan "Cara menerbitkan buku dengan Memanfaatkan Sistem Print on Demand dan Memilih Penerbit Buku yang Tepat" di atas, tentunya penulis dapat mempertimbangkan kembali sistem print on demand untuk menerbitkan tulisannya. Ada banyak penerbit buku menggunakan sistem Print on Demand yang bisa membantu menerbitkan dengan cara tersebut. Cara menerbitkan buku seperti ini bukanlah penghalang untuk melakukan hal yang sama dengan menerbitkan di penerbit mayor. Semoga artikel Ini bermanfaat

Baca Juga :


[Wiwik Fitri Wulandari]



Cara menerbitkan buku dengan Mengenal Lebih Jauh ISBN yang Diperoleh Penerbit Buku

Cara menerbitkan buku dengan Mengenal Lebih Jauh ISBN yang Diperoleh Penerbit Buku

Cara menerbitkan buku salah satunya adalah dengan mengenal International Standard Book Number (ISBN), yang merupakan  bagian dari buku dan dicantumkan oleh penerbit buku untuk memudahkan identifikasi secara komersial.

cara menerbitkan buku | penerbit buku

Informasi tentang ISBN penting diketahui oleh setiap penulis yang memiliki rencana menerbitkan bukunya secara luas. Apa saja sih manfaat ISBN? Berikut ini Kami ulas lebih lanjut cara menerbitkan buku dengan Mengenal Lebih Jauh ISBN yang Diperoleh Penerbit Buku.

Penerbit buku sebaiknya mendaftarkan tiap-tiap terbitannya agar memiliki International Standard Book Number (ISBN). Kegunaan ISBN adalah memberikan identitas pada untuk satu judul buku terbitan suatu penerbit. Bagi penerbit buku, pemberian ISBN juga berguna dalam melancarkan arus distribusi buku. Selain itu, adanya ISBN akan memperkecil kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam pemesanan buku. Penerbit buku juga akan diuntungkan karena informasi dalam ISBN tersebar luas, baik dalam skala nasional maupun internasional.

Sistem ISBN diciptakan pada 1966 di Britania Raya oleh seorang pedagang buku dan alat tulis bernama W. H. Smith. Sistem ini kemudian diadopsi secara internasional pada 1970. Kini, penggunaan ISBN berada di bawah lembaga khusus yang berkedudukan di Berlin, Jerman. Namun perwakilan lembaga tersebut terdapat di berbagai negara. Salah satu perwakilan lembaga ISBN yang terdapat di Indonesia adalah Perpustakaan Nasional, di Jakarta.

Pentingnya pengetahuan tentang ISBN sebagai pondasi cara menerbitkan buku karena nomor ISBN terdiri atas angka-angka untuk mengidentifikasi kode buku. Awalnya ISBN menggunakan 10 digit angka saja dengan urutan penulisan kode negara-kode penerbit-kode buku-nomor identifikasi. Sejak 2007, sistem penomoran ISBN berubah. Jumlah angka untuk ISBN kini 13 digit. Terdapat tiga digit angka yang ditambahkan di awal, yaitu 978. Angka yang terdiri atas 3 digit tersebut adalah angka EAN Profix.

ISBN biasanya diurus bersama dengan katalog dalam terbitan (KDT). Fungsinya tidak berbeda jauh, yakni memudahkan pengklasifikasian buku di toko buku maupun perpustakaan berdasarkan bidang. Pengurusan ISBN dan KDT biasanya dijumpai dalam pencarian buku melalui komputer. Dalam memberikan nomor ISBN pada buku, tidak boleh ada penggandaan. Dengan kata lain tiap-tiap judul buku punya nomor kode uniknya sendiri.Hal ini bertujuan menghindari kesalahan dalam mengidentifikasi buku dari suatu penerbit.

Penulisan angka ISBN diurutkan berdasarkan kode negara, penerbit, buku, dan nomor identifikasi. Tiga digit pertama nomor ISBN menunjukkan EAN Prefix atau angka pengenal produk terbitan buku. Tiga digit setelah angka EAN Prefix adalah kode kelompok penerbit atau negara. Indonesia memiliki nomor kode negara 979 dan 602. Berikutnya terdapat empat digit yang menunjukkan kode penerbit atau kode penerbit (publisher prefix). Kemudian tiga digit di belakangnya atau yang berada di depan angka pemeriksa adalah kode judul buku (title identifier). Selanjutnya, satu digit terakhir adalah angka pemeriksa. Tiap-tiap bagian angka dipisahkan dengan tanda penghubung (-).

ISBN ditulis dengan huruf cetak yang jelas dan mudah terbaca. Singkatan ISBN dituliskan dengan huruf kapital di depan kode barcode. Untuk terbitan cetak, ISBN dicantumkan pada bagian bawah sampul belakang, verso (di balik halaman judul atau halaman copyright), dan punggung buku (jika buku tebal dan keadaan memungkinkan).

Untuk mengurus ISBN, penerbit buku bisa datang langsung ke Perpustakaan Nasional atau mengirimkan surat pemohonan yang berisi judul dan sinopsis buku yang akan terbit. Penerbit yang dapat mengurus ISBN adalah penerbit yang telah memiliki badan hukum CV atau PT penerbitan. Kemudian penerbit juga harus menjadi anggota terlebih dahulu. Mengurus ISBN tidaklah sulit, hanya perlu beberapa jam jika pihak penerbit datang langsung ke Perpustakaan Nasional.

Penerbit buku yang belum menjadi anggota harus mendaftarkan diri. Penerbit dapat mendaftar dengan cara mengisi formulir pendaftaran disertai surat pernyataan dan stempel penerbit. Penerbit juga wajib menunjukkan bukti legalitas penerbit atau lembaga yang bertanggung jawab, semisal akta notaris. Perlu diperhatikan bahwa penerbit yang memiliki legalitas badan usaha saja yang dapat mengurus ISBN. Penerbit buku swakelola atau self-publisher yang tidak berbadan usaha tidak diperkenankan mengurus ISBN.

Kemudian penerbit buku juga harus membuat surat permohonan yang berstempel. Sebagai pelengkap surat permohonan, penerbit dapat menyertakan fotokopi halaman judul, halaman copyright (di balik halaman judul), daftar isi, dan kata pengantar. Hal ini untuk memudahkan menuliskan informasi spesifikasi buku dalam katalog. 

Penerbit buku yang telah menjadi anggota sejak lama dapat mengirimkan 2 eksemplar dan surat permohonan saja untuk mendapatkan ISBN. Untuk memudahkan pemberian ISBN, penerbit buku yang telah lama menjadi anggota dapat menyertakan informasi jumlah terbitan tiap tahunnya. Nantinya, perpustakaan akan mempertimbangkan penerbit buku untuk mendapat ISBN berdasarkan nomor urutan produksi buku.

Dengan menyimak artikel "Cara menerbitkan buku dengan Mengenal Lebih Jauh ISBN yang Diperoleh Penerbit Bukudi atas, kita dapat mengetahui lebih jauh mengenai tata cara pengurusan ISBN. Selain itu, kita juga lebih paham dengan makna angka-angka ISBN. Semoga Artikel ini bermanfaat. 

Baca juga artikel kami terkait cara menerbitkan buku berikut:


 Referensi:
  1. http://www.aup.unair.ac.id/apa-itu-isbn/
  2. https://id.wikipedia.org/wiki/ISBN
  3. http://isbn.perpusnas.go.id/Home/InfoBarcode

[Wfw]