Cara menerbitkan buku | Kerjasama Profesional Antara Penulis dan Penerbit Buku
Berikut artikel ini akan lebih membahas cara menerbitkan buku ditinjau dari bentuk kerjasama antara penulis dan penerbit buku secara profesional.
Penerbit buku tidak akan dikenal dalam mencetak buku jika tidak ada penulis.. Sebaliknya, Penulis tidak akan mempublikasikan karyanya tanpa penerbit buku Keduanya saling membutuhkan.Keduanya harus
proporsional, terukur, terikat secara hukum, dan saling menguntungkan. Kata “profesional” juga harus ada dalam jalinan kerjasama antara penulis dan penerbit buku. Hubungan kerjasama antara keduanya sangat penting. inilah Cara menerbitkan buku yang baik yaitu menjaga hubungan kerjasama antara penerbit buku dengan penulis.
Hubungan kerjasama antara penulis dan penerbit buku sebaiknya
dibangun dengan prinsip profesional, bukan hanya sekedar perkawanan. Penulis
buku dan penerbit buku dalam hubungan profesional ini memiliki
hak dan kewajibannya masing-masing. Penulis akan membutuhkan penerbit
buku, dalam hal mempublikasikan karyanya dan membidik pasar pembaca.
Penerbit buku pun demikian, membutuhkan karya-karya untuk dicetak dan
dipasarkan untuk mengembangkan sistem perusahaannya.
Cara menerbitkan buku pada umumnya terdapat beberapa tipe kerjasama yang
bisa dijalin antara penulis dan penerbit buku. Sistem ini
bergantung pada masing-masing pihak untuk memilih salah satu tipe kerjasama
yang diinginkan. Pertama, penerbit buku dan penulis dapat melakukan beli putus atau
jual beli naskah. Cara ini dapat dilakukan oleh penulis dengan menawarkan
naskahnya ke penerbit. Selanjutnya penerbit akan memberikan harga dalam
perhitungan nominal tertentu sesuai kesepakatan.
Ada keuntungan dan kerugian bagi penulis dalam menjalankan cara
menerbitkan buku tipe kerjasama ini. Penulis akan diuntungkan karena
mendapatkan hasil di awal. Ia juga mendapatkan uangnya saat transaksi
dilakukan. Di sisi lain, penulis juga bisa saja merugi. Ia tak lagi memiliki
hak ciptanya karena beralih ke penerbit, meskipun namanya akan tetap dicantumkan
dalam naskahnya. Penulis juga merugi ketika ia tak mendapatkan pengaruh dari
hasil penjualan buku, meskipun karyanya laris terjual dan dicetak berulang
kali.
Kerjasama semacam ini menguntungkan dalam konteks jangka pendek. Sifanya
memang lebih praktis. Namun dalam jangka panjang, sistem kerjasama ini
menciptakan ketimpangan dari sisi penulis. Tidak banyak penerbit yang memakai
sistem ini. Beli putus atau jual beli naskah biasanya dilakukan dalam kasus
naskah khusus. Di samping itu, penerbit buku yang melakukan sistem ini biasanya
adalah penerbit yang belum siap mengelola perusahaannya yang berorientasi
jangka panjang.
Sistem kedua merupakan sistem yang sering dipakai dalam kerjasama
penerbitan. Cara menerbitkan buku sistem kedua ini tak lain
adalah sistem royalti. Penerbit akan memberikan harga terhadap naskah dalam
bentuk prosentase harga buku terjual per-eksemplar. Kisaran royalti beragam,
tergantung pada masing-masing penerbit. Besarnya royalti juga termasuk
perhitungan dari jenis naskah, perlu atau tidaknya menyisipkan ilustrasi, foto,
dan lain-lain. Pembayaran royalti dari penerbit ke penulis dilakukan menurut
jumlah buku terjual dalam periode tertentu. Biasanya royalti dibayarkan tiap 3
bulan atau enam bulan.
Penulis mendapatkan keuntungan dari sistem ini. Ia tetap mendapatkan hak
ciptanya. Penerbit juga tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan naskahnya
tanpa kesepakatan dari penulis. Kemudian penulis juga akan menerima hasil
penjualan bukunya ketika masih terbit dan beredar di pasaran. Tidak hanya itu,
ia pun dapat mewariskan royalti yang diterimanya, meskipun telah meninggal
dunia selama bukunya masih beredar.
Penulis dan penerbit akan sama-sama aktif dalam promosi buku setelah proses
terbit selesai. Keduanya akan berkomunikasi untuk membahas hasil penjualan.
Apabila hasil penjualan kurang bagus, penulis dan penerbit dapat bersama-sama
melakukan evaluasi. Di sisi lain, jika buku terjual dan laris di pasaran, maka
penulis akan termotivasi dalam menciptakan karya lainnya sesuai kebutuhan pasar
dan target penerbit.
Sistem ini memiliki banyak keuntungan bagi penulis ini hanya memiliki
sedikit kerugian. Kerugian penulis hanya terletak pada kesabaran menunggu hasil
sesuai tenggat waktu yang disepakati. Selain itu, sistem ini juga ideal dan
proporsional bagi penerbit. Biasanya penerbit dengan sistem royalti telah
memiliki sistem administrasi dan manajemen yang baik. penerbit juga menyajikan
data penjualan per judul secara riil.
Selain persoalan sistem, kerjasama antara penerbit dan penulis juga
meliputi mekanisme perjanjian penerbitan. Dalam menerbitkan naskah, penulis dan
penerbit buku akan menjumpai beberapa poin berikut dalam mencapai kesepakatan.
Berikut Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perejanjian kerjasama antara Penerbit Buku dengan penulis:
1. Prinsip dasar dan kesepakatan
Berikut Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perejanjian kerjasama antara Penerbit Buku dengan penulis:
1. Prinsip dasar dan kesepakatan
Penulis sebagai pemilik dan pemegang hak cipta naskah akan menjadikannya
buku untuk dipublikasikan dan dijual secara komersil. Sementara itu, penerbit
adalah perusahaan penerbitan yang bekerja menyunting, memperbanyak, serta
memasarkan buku hingga ke tangan konsumen atau pembaca. Keduanya kemudian
menyepakati kerjasama dan masing-masing terikat hak dan kewajiban secara hukum.
2. Editorial
Penerbit memiliki hak menyunting naskah sesuai isi, menyunting judul, dan menyempurnakan isi naskah berdasarkn tata bahasa. Penerbit juga memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan pasar yang ada serta format, layout, dan desain cover buku. Dalam melaksanakan haknya ini, penerbit tetap memberitahu penulis dan meminta persetujuannya. Penulis dapat dilibatkan sebagai pemberi saran dalam proses ini.2. Editorial
3. Hak Cipta
[Wfw]
Penulis sebagai pemilik dan pemegang hak cipta akan bertanggung jawab penuh terhadap isi dan informasi terkait segala hal dalam naskah. Penulis juga tidak boleh melebihi batas yang ditentukan Undang-Undang Hak Cipta dalam mengutip, memberi judul, foto, ilustrasi cover, dan kelengkapan lainnya.
5. Penggandaan
4. Promosi dan Pemasaran
Penerbit memiliki kewenangan penuh dalam memasarkan, mendistribusikan, serta mengatur strategi dan harga jual buku. Dalam proses ini penulis hanya dapat memberikan saran dan menerima informasi dari penerbit. Namun penerbit tetaplah berlaku sebagai penanggung jawab, meskipun dapat melibatkan penulis dalam proses promosi buku.
5. Penggandaan
Poin penggandaan buku ini menyangkut oplah cetak buku pertama, sebagai hak
yang diperoleh penulis hingga proses cetak ulang. Biaya penggandaan biasanya
ditanggung penerbit.
7. Mekanisme Pembayaran dan Royalti
6. Penunjukan Ahli Waris
Adanya ahli waris didasarkan pada kondisi khusus, yakni penulis meninggal dunia dan bukunya masih diterbitkan serta beredar di pasaran.
7. Mekanisme Pembayaran dan Royalti
Penerbit berhak menentukan besarnya royalti, mekanisme informasi dan
laporan penjualannya, mekanisme pembayaran atas penjualan dalam suatu periode.
8. Masa Berlaku Perjanjian
8. Masa Berlaku Perjanjian
Perjanjian akan berlangsung hingga jangka waktunya berakhir. Masa berakhir
perjanjian penerbitan biasanya setelah buku yang diterbitkan sudah habis
terjual dan penerbit tidak bersedia menerbitkannya lagi. Penulis bisa saja
menarik naskahnya, tetapi ada jeda waktu tertentu sejak buku habis terjual.
Jika naskahnya ditarik, naskah yang diserahkan kepada penerbit adalah naskah
yang belum disunting editor.
Dengan memahami sistem penerbitan dan poin-poin penting kerjasama tersebut,
penulis dapat lebih cerdas memilih penerbit. Ia akan mencari mitra untuk
bekerjasama agar saling menguntungkan. Keduanya juga akan menjadi pihak-pihak yang profesional dalam
menjalin hubungan kerjasama. Penulis pun dapat mempertimbangkan dengan matang kelebihan dan kekurangan jika ia menyepakati suatu sistem kerjasama dengan penerbit.
Sekian artikel "Cara menerbitkan buku | Kerjasama Profesional Antara Penulis dan Penerbit Buku" semoga bermanfaat.
Baca Artikel yang lain:
Cara menerbitkan buku dengan Mengenal Lebih Jauh ISBN yang Diperoleh Penerbit Buku[Wfw]
No comments:
Post a Comment